Investigasi Indonesia
Klaten, Jawa Tengah – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Samsat Klaten tampaknya masih mengakar kuat. Di tengah upaya instansi memberikan klarifikasi atas keluhan pelayanan yang buruk, warga kembali membongkar fakta baru terkait rincian tarif pungli Samsat Klaten untuk layanan cek fisik kendaraan yang seharusnya digratiskan oleh negara.
Berdasarkan pantauan data di portal pengaduan resmi LaporGub Provinsi Jawa Tengah, muncul laporan baru pada Selasa (5/5/2026) dengan nomor resi LGIG81385650. Pelapor secara terang-terangan menanyakan kepada Gubernur Jawa Tengah mengenai tarif gelap yang dipatok oleh oknum di lapangan.
“Selamat siang bpk gubernur. Apakah kalau cek fisik itu juga membayar dan tarifnya untuk mobil itu 20rb sdgkn roda 2 10rb? Lokasi samsat klaten,” lapor warga tersebut. Aduan ini saat ini tengah didisposisikan ke Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng.
Munculnya laporan baru ini seolah menjadi tamparan keras. Pasalnya, hanya berselang satu hari sebelumnya (4/5/2026), media ini telah menerbitkan artikel bertajuk “Dugaan Pungli dan Pelayanan Buruk Samsat Klaten Disorot” berdasarkan aduan warga (resi LGIG38610997) yang mengeluhkan biaya fotocopy (FC) mahal, pelayanan judes, hingga dimintai uang saat cek fisik mutasi masuk.
Merespons berita yang viral dan aduan LaporGub tersebut, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Klaten, Erma Suryanti, S.Sos, MT., akhirnya mengeluarkan surat klarifikasi resmi tertanggal 5 Mei 2026.
Dalam suratnya, pihak UPPD Klaten meminta maaf atas ketidaknyamanan warga dan memberikan pembelaan terkait beberapa poin. Terkait biaya FC Rp15 ribu, Erma berdalih bahwa berkas mutasi memang membutuhkan 3 rangkap, dan menyarankan wajib pajak untuk melakukan fotocopy di luar area Samsat jika keberatan dengan harganya.
Terkait keluhan jatuh tempo pajak yang mepet, UPPD mengklarifikasi bahwa khusus mutasi masuk luar daerah, jatuh temponya menggunakan tanggal fiskal ditambah 45 hari kalender, bukan mengikuti tanggal STNK lama. Selain itu, proses mutasi membutuhkan waktu karena melibatkan identifikasi cross check dengan Samsat asal kendaraan. Pihaknya juga menyarankan warga menggunakan “loket aduan” jika menemui petugas yang kurang ramah.









Tinggalkan Balasan