Skandal Dugaan Pungli Cek Fisik Samsat Klaten Terus Berlanjut!

Abah Sofyan

Bungkam Soal Pungli Cek Fisik

Satu hal yang menjadi sorotan tajam redaksi dari surat klarifikasi resmi UPPD Klaten tersebut: Pihak Samsat Klaten sama sekali tidak menjawab atau mengklarifikasi tuduhan adanya pungutan uang pada saat Cek Fisik Kendaraan.

Surat tersebut hanya fokus membela diri soal prosedur administrasi dan fotocopy, namun “tutup mata” terhadap dugaan pemerasan (pungli) cek fisik yang dikeluhkan warga pada tanggal 4 Mei, yang kemudian dipertegas dengan rincian tarif (Rp20 ribu untuk mobil, Rp10 ribu untuk motor) oleh pelapor baru pada tanggal 5 Mei 2026.

Masyarakat kini mendesak Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Jateng dan Inspektorat Provinsi untuk segera turun tangan menindak oknum di lapangan, bukan sekadar memberikan jawaban klarifikasi administratif di atas kertas.

Edukasi Hukum: Cek Fisik Nol Rupiah, Pungli Adalah Korupsi

Sikap abai instansi dalam mengklarifikasi dugaan pungutan cek fisik mempertegas perlunya literasi hukum bagi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, biaya Cek Fisik Kendaraan Bermotor secara hukum adalah GRATIS (Rp 0).

Bacaan Lainnya

Mematok tarif Rp10.000 untuk sepeda motor atau Rp20.000 untuk mobil, meski terlihat kecil, merupakan bentuk kejahatan terorganisir jika dilakukan secara masif oleh aparatur negara.

Tindakan ini memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Pemerasan dalam Jabatan) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Oknum pegawai negeri atau aparat kepolisian yang memaksa seseorang membayar untuk layanan yang seharusnya gratis, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan perkembangan data pengaduan publik di portal resmi LaporGub Provinsi Jawa Tengah serta surat klarifikasi tertulis bernomor register dari Kepala UPPD Samsat Klaten tertanggal 5 Mei 2026.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi mengedepankan asas keberimbangan informasi (cover both sides). Kami mengapresiasi surat hak jawab dari pihak UPPD Klaten. Kendati demikian, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Bapenda Jateng maupun Polres Klaten untuk memberikan klarifikasi lanjutan, khususnya terkait isu pungutan liar Cek Fisik yang belum terjawab dalam surat klarifikasi sebelumnya.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating