Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah mencetak rekor dalam memberantas kejahatan energi. Aparat sukses membongkar 53 kasus penyalahgunaan migas di Jateng dengan mengamankan 60 orang tersangka mafia bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi.
Pengungkapan kasus berskala besar ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, pada Selasa (5/5/2026) siang. Ratusan barang bukti bernilai miliaran rupiah turut digelar di hadapan awak media.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan akumulasi kerja keras tim selama bulan April 2026. Penindakan ini merupakan wujud ketegasan aparat dalam merespons keluhan masyarakat terkait kelangkaan energi bersubsidi di lapangan.
“Dalam kegiatan ini kami menggelar pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG sepanjang tahun 2026. Migas dan LPG merupakan sumber daya vital yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga penyalahgunaannya menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan,” ungkapnya, Selasa (5/5).
Secara rinci, dari 53 perkara yang berhasil dibongkar, 43 di antaranya adalah kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, 10 kasus pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram (Gas Melon), serta beberapa kasus pengeboran minyak ilegal (illegal drilling).
Modus yang dilakukan para sindikat ini sangat terstruktur. Mulai dari menimbun BBM subsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga tinggi, memindahkan (menyuntik) isi tabung gas 3 Kg ke tabung non-subsidi, hingga eksploitasi sumur minyak tanpa izin.
“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari penyuntik, pengepul hingga pendana. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto membeberkan peran para tersangka.
Barang bukti yang disita negara tidak main-main. Polisi mengamankan 3.070 liter minyak mentah, 3.824 liter Bio Solar, dan 7.160 liter Pertalite. Selain itu, disita pula 2.702 tabung LPG 3 Kg, ratusan tabung LPG non-subsidi, puluhan armada kendaraan operasional, hingga alat berat pengeboran seperti menara rig dan mesin bor.
Praktik culas kejahatan kerah putih ini sangat merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).









Tinggalkan Balasan