Polda Jateng Ringkus 60 Mafia Migas Subsidi

Abah Sofyan

“Estimasi nilai subsidi yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp 12 miliar, terdiri dari penyalahgunaan Pertalite, Bio Solar, LPG, serta praktik illegal drilling,” terangnya.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyidikan mendalam guna membongkar jaringan yang lebih besar. Aparat memastikan para mafia migas ini akan dimiskinkan dan dipenjara.

“Para tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tegasnya.

Menutup konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas penimbunan energi di sekitarnya.

Bacaan Lainnya

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Mari kita kawal bersama keadilan energi demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Edukasi Hukum: Ancaman Berat Bagi Mafia Migas

Kejahatan menimbun, mengoplos, dan memperjualbelikan BBM serta LPG bersubsidi ke sektor industri bukanlah tindak pidana ringan. Ini adalah bentuk kejahatan ekonomi yang merampas hak rakyat miskin dan merugikan keuangan negara.

Aturan hukum terkait kejahatan ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah disempurnakan dan diperberat sanksinya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Pasal 52 UU Migas mengatur larangan terkait kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi (illegal drilling) tanpa Perizinan Berusaha, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Pasal 55 UU Migas secara spesifik menjerat oknum yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah. Sanksi pidananya serupa, yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda fantastis hingga Rp60 Miliar. Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pemodal maupun eksekutor di lapangan.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi dari Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Dalam menyajikan pemberitaan, redaksi senantiasa mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan asas keberimbangan informasi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami selalu membuka ruang seluas-luasnya untuk pemenuhan Hak Jawab maupun Hak Koreksi atas setiap pemberitaan yang kami tayangkan.

(Red) 

 

### ⚙️ **Optimasi SEO**

**Frasa Kunci Utama:** Penyalahgunaan Migas di Jateng

**Deskripsi Meta:** Polda Jateng bersama Pertamina berhasil membongkar 53 kasus penyalahgunaan migas subsidi. 60 tersangka mafia diamankan dengan kerugian negara capai Rp12 miliar.

**Label (Tags):** Polda Jateng, Mafia Migas, Penyalahgunaan BBM Subsidi, Pengoplosan LPG, Ditreskrimsus Polda Jateng, Hukum,

**Topik:** Hukum & Kriminal, Energi & Migas, Kepolisian, Ekonomi Masyarakat, Penegakan Hukum,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating