PT Madusari Boyolali Diduga Langgar Hak Buruh

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Boyolali, Jawa Tengah – Kasus Dugaan Pelanggaran Kerja Boyolali kini tengah menjadi sorotan tajam setelah munculnya aduan masyarakat melalui portal resmi LaporGub dengan nomor registrasi LGFB75880482. Perusahaan pengolahan makanan, PT Madusari Nusaperdana yang berlokasi di Nogosari, Kabupaten Boyolali, dilaporkan atas dugaan serangkaian pelanggaran norma ketenagakerjaan yang merugikan ratusan pekerja di bagian produksi dan operasional.

Berdasarkan laporan yang masuk pada Selasa (12/5/2026), pelapor membeberkan tiga poin krusial pelanggaran yang diduga dilakukan pihak manajemen. Pertama, kebijakan perusahaan yang tidak membayarkan upah pekerja meskipun telah menyertakan surat izin resmi dari dokter. Kedua, penghapusan hak cuti tahunan secara sepihak. Ketiga, ketidakjelasan status kontrak kerja, di mana pekerja yang telah mengabdi lebih dari tiga bulan masih dikategorikan sebagai tenaga harian lepas tanpa jaminan kepastian status.

Kondisi memprihatinkan ini dilaporkan dialami oleh mayoritas pekerja di bagian Produksi, Packing, Finish Good, Raw Material, hingga Quality Control (QC).

Bacaan Lainnya

“Tolong disidak pak, hal ini dialami oleh hampir semua pekerja kecuali bagian kantor dan karyawan tetap,” tulis pelapor dalam aduannya.

Laporan tersebut juga direspons cepat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah dan saat ini telah masuk dalam tahap verifikasi untuk ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Masyarakat mendesak agar otoritas berwenang segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan guna memastikan kebenaran aduan tersebut. Jika terbukti benar, praktik ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar buruh yang dilindungi oleh undang-undang nasional, serta mencederai iklim investasi yang sehat di wilayah Kabupaten Boyolali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating