PT Madusari Boyolali Diduga Langgar Hak Buruh

Abah Sofyan

Edukasi Hukum dan Ancaman Sanksi

Segala bentuk pengabaian hak pekerja diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan guna mencegah praktik eksploitasi:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Jo. UU No. 6 Tahun 2023 Cipta Kerja):

Pasal 93 ayat (2) huruf a: Menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Pasal 79 ayat (3): Mengatur hak cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Penghapusan hak ini secara sepihak merupakan pelanggaran norma kerja.

Bacaan Lainnya

PP No. 35 Tahun 2021: Mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerja Harian Lepas. Penggunaan sistem harian lepas yang melampaui batas waktu dan syarat tertentu wajib beralih status menjadi karyawan tetap (PKWTT).

Ancaman Sanksi:  Berdasarkan Pasal 186, pelanggaran terhadap ketentuan upah dan cuti dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta sanksi pidana denda yang signifikan.

Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan aduan masyarakat yang dipublikasikan secara terbuka pada portal LaporGub Jawa Tengah. Investigasiindonesia.co.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pihak manajemen PT Madusari Nusaperdana untuk memberikan klarifikasi resmi guna keberimbangan informasi

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating