Investigasi Indonesia
Tangerang, Banten – Aksi tegas pemberantasan penyakit masyarakat dilakukan jajaran Polresta Tangerang dalam operasi Judi Sabung Ayam Jayanti yang berlokasi di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah pada Minggu (10/5/2026) ini, berhasil membongkar arena perjudian yang selama ini meresahkan warga sekitar.
Berdasarkan laporan masyarakat, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati aktivitas perjudian tengah berlangsung. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku serta menyita aset dalam jumlah besar, di antaranya 28 unit sepeda motor yang ditinggalkan para penjudi, 13 ekor ayam aduan, buku rekapan taruhan, hingga sarana pendukung lainnya.
“Kami langsung bergerak melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi akurat. Saat ini, lapak atau arena sabung ayam tersebut telah kami bongkar dan dipasangi garis polisi (police line) untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kombes Pol Indra Waspada.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menyapu bersih segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang menghimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Pihak kepolisian memastikan akan menindaklanjuti setiap aduan guna menjaga stabilitas kamtibmas dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku maupun penyedia fasilitas judi.









Tinggalkan Balasan