Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana
Praktik judi sabung ayam dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian yang melanggar ketentuan hukum di Indonesia:
UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional): Mengatur sanksi bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi.
Pasal 303 KUHP (Lama) / Pasal terkait di UU ITE (jika ada unsur daring): Pelaku perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Bagi mereka yang hanya ikut serta (pemain), diatur dalam Pasal 303 bis dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Tindak Pidana Terhadap Hewan: Selain unsur perjudian, sabung ayam juga dapat dikaitkan dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman pidana penjara jika hewan tersebut menderita luka berat atau mati.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi dan kegiatan lapangan Polresta Tangerang. Investigasiindonesia.co.id berkomitmen mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan ruang publik yang bersih dari praktik perjudian dan kriminalitas demi keamanan bersama.
(Red)













Tinggalkan Balasan