Dugaan Material Ilegal Proyek Tol Magelang Mengemuka

Abah Sofyan
Lokasi Tambang Berdasarkan Aduan Warga - Foto: Tangkapan Layar Laman LaporGub dan Google Maps

Investigasi Indonesia

Magelang, Jawa Tengah – Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Tol Jogja-Bawen di wilayah Kabupaten Magelang kini terseret pusaran polemik serius terkait legalitas bahan baku konstruksi. Melalui aduan warga dengan nomor registrasi LGMB45013763, muncul dugaan keterlibatan kontraktor besar, yakni PT PP dan PT Sukses Mandiri Berkah, dalam menampung serta memanfaatkan material hasil Penambangan Tanpa Izin (PETI) atau Galian C ilegal di wilayah Sriwedari, Magelang.

Berdasarkan laporan yang masuk pada Senin (11/5/2026), pelapor melampirkan titik koordinat spesifik (7°37’12.58″S 110°15’28.27″E) sebagai lokasi aktivitas penambangan yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Kontraktor pelaksana dituding telah mengabaikan prosedur verifikasi sumber material, yang secara langsung melanggar mandat undang-undang mengenai pengelolaan mineral dan batuan dalam proyek infrastruktur negara.

“Kami memohon agar Dinas ESDM, DLHK, dan DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah segera menindaklanjuti temuan ini. Kontraktor Tol Jogja-Bawen diduga telah menampung dan melakukan pengangkutan mineral yang bukan berasal dari pemegang izin sah,” tulis pelapor dalam aduan tersebut.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini diturunkan, laporan telah diteruskan oleh Admin Gubernuran ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk proses verifikasi lapangan.

Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi pengawasan proyek infrastruktur skala besar di Jawa Tengah. Jika terbukti, keterlibatan perusahaan sekelas BUMN dan mitra swastanya dalam ekosistem tambang ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara dari sektor pajak (MDK), tetapi juga memberikan dampak kerusakan lingkungan yang permanen di wilayah Kabupaten Magelang.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan menampung atau memanfaatkan hasil tambang ilegal merupakan pelanggaran pidana berat yang diatur dalam regulasi pertambangan nasional:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating