UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba):
Pasal 161: Menegaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batuan yang bukan berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin resmi lainnya, dapat dipidana.
Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup: Pemanfaatan material dari tambang tanpa izin berimplikasi pada pertanggungjawaban korporasi terhadap kerusakan ekosistem di sekitar lokasi penambangan.
Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan aduan masyarakat yang dipublikasikan secara terbuka pada portal LaporGub Jawa Tengah. Investigasiindonesia.co.id menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memberikan hak jawab sepenuhnya kepada pihak PT PP, PT Sukses Mandiri Berkah, maupun dinas terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai fakta yang ada.
(Red)













Tinggalkan Balasan