Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menggagalkan praktik Peredaran Sabu di Pedurungan setelah meringkus seorang terduga pengedar berinisial KR (32). Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Depoksari Raya, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kota Semarang, pada Kamis malam (7/5/2026) dengan barang bukti sembilan paket narkotika siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang meresahkan di wilayah Pedurungan. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sipil, petugas menemukan enam paket sabu di kamar tersangka dan tiga paket lainnya disembunyikan di samping rumah dengan total berat bruto ±17,50 gram.
“Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, gunting, dan isolasi bening yang digunakan untuk pengemasan. Tersangka KR mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A (DPO) untuk memecah dan mengedarkan sabu tersebut dengan imbalan uang Rp200.000 serta satu paket sabu untuk dikonsumsi pribadi,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur di Mapolda Jateng, Jumat (8/5/2026).
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk memburu pelaku utama yang saat ini masih berstatus buron. Masyarakat diimbau untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memutus mata rantai narkotika di lingkungan sekitar. Saat ini, tersangka KR beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.









Tinggalkan Balasan