Edukasi Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu merupakan kejahatan luar biasa yang diatur secara ketat dalam undang-undang:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Pasal 114 ayat (1): Mengatur tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Pasal 112 ayat (1): Mengatur tentang penguasaan dan kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman.
Ancaman Pidana: Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dampak Hukum: Penangkapan ini menjadi peringatan bahwa menjadi kurir atau pengedar “kecil” tetap memiliki konsekuensi hukum yang setara beratnya dengan bandar besar karena peran mereka dalam distribusi zat terlarang.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Bidang Humas Polda Jawa Tengah. Investigasiindonesia.co.id mendukung upaya pemberantasan narkotika dan mengimbau masyarakat untuk menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi masa depan generasi bangsa.
(Red)Â













Tinggalkan Balasan