Surabaya, Jawa Timur – Kasus Peredaran Narkotika Internasional Jatim 2026 memasuki babak baru setelah warga menemukan 23 paket berisi kokain murni terdampar di Pantai Pasir Putih Kahuripan, Gili Genting, Kabupaten Sumenep. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, mengungkapkan bahwa barang haram dengan total berat bersih 22,226 kilogram tersebut memiliki nilai fantastis yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Penemuan ini bermula dari laporan seorang wisatawan berinisial D pada Senin (13/4/2026), yang melihat bungkusan plastik bermerek “Bugatti” tercecer di sepanjang bibir pantai. Petugas Polsek Gili Genting yang tiba di lokasi menemukan sembilan bungkus masih tersimpan di dalam terpal khusus pengiriman laut, sementara 14 bungkus lainnya telah tersapu arus. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, seluruh paket tersebut dikonfirmasi sebagai kokain murni dengan kualitas tinggi.
“Harga kokain di pasar gelap mencapai Rp5 juta hingga Rp7 juta per gram. Jika dihitung total, nilai sitaan ini mencapai angka ratusan miliar rupiah,” tegas Irjen Pol Nanang Avianto, melansir detikJatim, Kamis (16/4/2026).
Ia menduga kuat paket-paket tersebut telah mengapung di lautan selama berhari-hari dan menabrak karang sebelum akhirnya terdampar, terlihat dari bekas teritip dan kondisi kemasan yang mulai sobek.
Hingga saat ini, Polda Jatim telah mengerahkan personel Polairud untuk melakukan penyisiran intensif di perairan sekitar Sumenep guna memastikan tidak ada paket narkotika lain yang tertinggal atau tenggelam. Pihak kepolisian juga terus mendalami jaringan narkotika internasional yang bertanggung jawab atas pengiriman besar ini, mengingat lokasi penemuan merupakan jalur perairan yang strategis namun rawan penyelundupan.









Tinggalkan Balasan