Geger! Kokain Bernilai Ratusan Miliar Ditemukan di Pantai Sumenep

Abah Sofyan
Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto dan barang bukti paket kokain yang ditemukan di Pasir Putih Kahuripan, Desa Gedugan, Giligenting, Sumenep (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

Edukasi Hukum: Ancaman Berat Bagi Pemilik Narkotika

Peredaran kokain merupakan tindak pidana luar biasa yang diatur secara ketat dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

Klasifikasi Golongan I: Kokain termasuk dalam Narkotika Golongan I (bukan tanaman) yang dilarang keras untuk diproduksi, diimpor, diekspor, atau diedarkan tanpa izin negara.

Pasal 114 ayat (2): Bagi pelaku yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Pasal 112 ayat (2): Bagi siapa pun yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika beratnya melebihi 5 gram, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan data teknis laboratorium forensik yang dilansir detikJatim. Redaksi terus mendukung upaya pemberantasan narkotika untuk menyelamatkan generasi bangsa. Segala bentuk peredaran narkoba adalah musuh negara dan harus dilawan secara hukum.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating