Polresta Tangerang Bongkar Peredaran 37.700 Tramadol Ilegal

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Tangerang, Banten – Penanganan Peredaran Obat Keras Tangerang kembali membuahkan hasil signifikan setelah Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengungkap jaringan pemasok Tramadol dan Hexymer lintas kecamatan. Dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Gunung Kaler dan Kronjo, petugas mengamankan total 37.700 butir obat keras tanpa izin edar serta meringkus dua pria yang diduga kuat berperan sebagai bandar besar.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat pada Rabu (29/4/2026). Petugas mendalami informasi tersebut hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, yang dijadikan pusat transaksi. Tersangka pertama berinisial M alias Brekele (27) diringkus dengan barang bukti awal belasan ribu butir pil daftar G tersebut.

“Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil Hexymer dan 1.370 lempeng Tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026).

Bacaan Lainnya

Pengembangan kemudian berlanjut ke rumah tersangka di mana polisi menemukan tambahan 23.000 butir Hexymer. Berdasarkan pengakuan M, barang haram tersebut disuplai oleh tersangka kedua berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo yang juga berhasil diringkus petugas.

Selain puluhan ribu butir obat, polisi menyita uang tunai Rp3,5 juta hasil penjualan, ponsel sebagai alat transaksi, serta ribuan plastik klip bening untuk pengemasan ulang. Kombes Pol Indra Waspada menegaskan bahwa peredaran ilegal ini merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda karena potensi penyalahgunaannya yang tinggi dapat memicu gangguan kesehatan saraf hingga tindak kriminalitas jalanan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating