Investigasi Indonesia
Tangerang, Banten – Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak Tangerang kembali menjadi sorotan tajam setelah aparat Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial RH (42). Tersangka diduga kuat telah melakukan aksi predator seksual terhadap belasan anak di bawah umur di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang telah berlangsung secara sistematis sejak tahun 2021.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor. Tersangka melancarkan aksinya dengan modus meminta bantuan korban untuk mengangkat barang di rumahnya.
“Namun tiba-tiba tersangka meraba alat vital korban dan membuat korban langsung lari,” kata Indra Waspada, Kamis (7/5/2026).
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan mengenai jumlah korban.
“Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban sebanyak 12 orang anak laki-laki,” ujar Indra Waspada.
Ia merinci bahwa 5 anak menjadi korban kekerasan fisik (sentuhan), sementara 7 lainnya mengalami kekerasan verbal.
“Usia korban berkisar 13 sampai 16 tahun,” tambahnya.
Tersangka RH diketahui mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu hingga Rp30 ribu serta menggunakan ancaman agar aksi bejatnya tidak terbongkar.









Tinggalkan Balasan