Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Pelecehan 12 Anak

Abah Sofyan

“Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2021,” terang Indra Waspada.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Tangerang, Iptu Ganda Rezeki Sihombing, menambahkan detail tindakan tersangka.

“Korban juga sempat diminta menghisap alat vital tersangka namun korban menolak,” ujar Ganda.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Tindakan predator seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang diatur oleh pasal-pasal berlapis guna menjamin keadilan bagi korban:

Bacaan Lainnya

1.  UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:

Pasal 82: Mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

2.  UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS):

Pasal 5: Mengatur tentang perbuatan seksual secara non-fisik atau fisik yang merendahkan martabat. Karena korban adalah anak, ancaman pidana dapat diperberat sepertiga dari ancaman pokok.

Ancaman Maksimal: Kombes Pol Indra Waspada menegaskan tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mengingat perbuatan dilakukan berkali-kali sejak 2021 dan terhadap banyak korban, hakim dapat memberikan pemberatan hukuman sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Polresta Tangerang dan fakta penyidikan Kepolisian. Investigasiindonesia.co.id berkomitmen untuk terus mengawal kasus-kasus yang mengancam keselamatan generasi muda dan mendesak hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak demi efek jera yang nyata.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating