Investigasi Indonesia
Salatiga, Jawa Tengah – Pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Salatiga dikeluhkan oleh seorang warga melalui portal pengaduan resmi LaporGub. Warga tersebut menyoroti adanya persyaratan tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta kurangnya penerapan etika pelayanan dari petugas loket.
Berdasarkan aduan yang tercatat dengan nomor registrasi LGWA43615160 pada 23 September 2026, insiden tersebut bermula ketika pelapor mendatangi Kantor Dukcapil Kota Salatiga pada Selasa, 22 September 2026 pukul 07.30 WIB untuk melakukan perbaikan nama orang tua pada Kartu Keluarga (KK). Pelapor menyatakan telah membawa seluruh dokumen persyaratan asli meliputi KTP, KK, Akta Kelahiran, hingga Ijazah.
Kendati demikian, petugas loket menyatakan bahwa Akta Kelahiran asli milik pelapor harus dilegalisir terlebih dahulu dari daerah asal terbit (Jayapura) dengan alasan dokumen tersebut belum memiliki barcode. Petugas juga menyebutkan tidak dapat memberi kepastian kapan perbaikan KK tersebut selesai karena tempat lahir pelapor berada di luar Pulau Jawa. Padahal, merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, dokumen kependudukan lama yang belum berbarcode cukup ditunjukkan dokumen aslinya untuk dicocokkan oleh petugas tanpa kewajiban legalisir ulang dari daerah asal. Selain itu, pelapor juga menyayangkan sikap seluruh staf di loket yang dinilai tidak menerapkan prinsip pelayanan yang baik, melainkan bersikap acuh tak acuh (cuek dan jutek) kepada pemohon.
Menanggapi laporan tersebut, sistem LaporGub mencatat bahwa pengaduan telah didisposisikan oleh Admin Gubernuran kepada Pemerintah Kota Salatiga pada Rabu, 23 September 2026 pukul 14:30 WIB. Pihak Pemerintah Kota Salatiga selanjutnya meneruskan dan memverifikasi laporan tersebut pada pukul 14:56 WIB untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.








Tinggalkan Balasan