Tambang Tanah Uruk Diduga Ilegal di Jepara Disetop

Abah Sofyan
Aktifitas Penambangan di Jepara - Foto: Dokumen Diskominfo Jepara

Investigasi Indonesia

Jepara, Jawa Tengah — Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, diperkirakan menghasilkan hingga 50 rit angkutan per hari. Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara terpaksa meminta kegiatan tersebut dihentikan saat mendapati galian sedalam 8 meter di lokasi.

Sekretaris Tim Terpadu yang juga Kepala Bidang P4LH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapati empat truk dump sedang memuat tanah uruk secara manual saat melakukan pengecekan mendadak pada Senin (26/10/2026) siang.

Sekitar selusin pekerja tampak beraktivitas di lokasi. Sebagian menaikkan tanah ke bak truk, sementara pekerja lainnya mencungkil tanah saat tim melakukan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Di lokasi Desa Gemiring Lor, tim menemukan empat truk dump yang sedang memuat tanah uruk secara manual saat pemeriksaan berlangsung,” kata Nafe’.

Galian tersebut memiliki luas sekitar 1.000 meter persegi dengan kedalaman mencapai 8 meter. Dinding galian yang hampir tegak lurus dinilai tim tidak memenuhi aspek keselamatan kerja maupun kaidah teknik pertambangan yang baik.

Menindaklanjuti temuan itu, tim meminta aktivitas pertambangan dihentikan seketika dan memerintahkan seluruh truk serta pekerja meninggalkan lokasi. Petugas langsung memasang garis Satpol PP (Satpol PP line) di akses masuk lokasi. Penanggung jawab usaha juga diminta segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak MBLB atas material yang telah digali, dimuat, dan diperjualbelikan.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023–2043, lokasi tersebut berada dalam kawasan peruntukan tanaman pangan.

Seorang pengawas lapangan menyebutkan bahwa kegiatan penambangan ilegal ini telah berlangsung lebih dari dua pekan sejak awal Oktober 2026. Angkutan tanah uruk tercatat mencapai rata-rata 50 rit truk per hari, dengan pasokan dikirim ke wilayah Mayong sebagai bahan baku produksi genteng.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating