Tambang Tanah Uruk Diduga Ilegal di Jepara Disetop

Abah Sofyan
Aktifitas Penambangan di Jepara - Foto: Dokumen Diskominfo Jepara

Pemeriksaan Lokasi Kedua di Gemiring Kidul

Selain di Gemiring Lor, tim terpadu juga mendatangi lokasi galian tanah uruk kedua di blok persawahan Desa Gemiring Kidul, Kecamatan Nalumsari, yang letaknya tidak jauh dari lokasi pertama. Galian di tepi jalan kabupaten ini diperkirakan memiliki luas sekitar 2.000 meter persegi dengan kedalaman 2–3 meter yang dikerjakan secara manual.

Saat melintas di Gemiring Kidul, tim sempat melihat aktivitas penambangan. Namun, saat tim kembali setelah dari Gemiring Lor, aktivitas dan kendaraan pengangkut sudah tidak berada di tempat. Nafe’ menyatakan pihaknya telah meminta Pemerintah Kecamatan Nalumsari untuk mengidentifikasi penanggung jawab di lokasi kedua guna pembinaan dan penagihan pajak MBLB, serta menyepakati pemasangan garis Satpol PP sebagai tanda penghentian operasional.

Sementara itu, perwakilan Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Sinung Sugeng Arianto, menegaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan wajib selaras dengan peruntukan ruang. Kedua lokasi yang diperiksa terbukti berada di dalam kawasan peruntukan tanaman pangan berdasarkan RTRW Kabupaten Jepara.

“Di sini peruntukannya untuk kawasan pertanian berkelanjutan, tidak boleh ditambang,” tandas Sinung. Ia juga menilai aktivitas tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana pertambangan karena melibatkan rangkaian kegiatan menggali, memuat, dan mengangkut material tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Aturan Hukum dan Potensi Sanksi

Aktivitas penambangan ilegal dan pelanggaran tata ruang tersebut dijerat dengan regulasi sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan Penambangan Tanpa Izin (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Unsur kegiatan meliputi rangkaian eksplorasi hingga operasi produksi yang mencakup kegiatan gali, muat, dan angkut.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 jo. Undang-Undang tentang Penataan Ruang:

Penggunaan lahan di luar peruntukan kawasan tanaman pangan/pertanian berkelanjutan (LP2B) tanpa izin perubahan peruntukan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana tata ruang.

Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD):

Kewajiban pelunasan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material yang telah dieksploitasi dan diperjualbelikan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil peliputan lapangan dan investigasi Tim Terpadu MBLB Kabupaten Jepara bersama aparat terkait. Redaksi senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak penanggung jawab usaha atau pihak terkait guna memberikan klarifikasi resmi.

Sumber: Diskominfo Jepara

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating