Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Aktivitas galian tanah di wilayah Gunungpati, tepatnya di area Sadeng, Kota Semarang, kini menjadi sorotan tajam publik. Melalui kanal aduan resmi pemerintah provinsi, Izin Tambang Tanah Gunungpati dipertanyakan oleh masyarakat setempat akibat dampak kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan jalan yang kian mengkhawatirkan.
Berdasarkan laporan dengan nomor aduan LGWS30517593 tertanggal 24 April 2026, warga mengeluhkan polusi udara yang pekat, sisa tanah yang menempel di ban truk hingga tercecer ke jalan raya, serta rusaknya infrastruktur jalan umum. Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan karena meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan tidak adanya kompensasi bagi warga terdampak.
Laporan tersebut saat ini telah berstatus “Disposisi” dan diteruskan ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan pengecekan lapangan terkait legalitas perizinan operasional tambang tersebut.
Analisis Hukum dan Ancaman Pidana
Aktivitas penambangan tanah atau Galian C wajib memiliki payung hukum yang jelas. Jika terbukti beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan lingkungan, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:
Penambangan Tanpa Izin (Ilegal): Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Kerusakan Lingkungan dan Polusi: Sesuai Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pelaku yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar.
Ketentuan Jalan Raya: Ceceran tanah yang membahayakan nyawa orang lain di jalan umum juga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan angkutan barang memastikan muatannya tidak mengganggu keselamatan publik.









Tinggalkan Balasan