Edukasi Hukum untuk Masyarakat
Masyarakat memiliki hak konstitusional atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Berdasarkan Pasal 66 UU PPLH, orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Oleh karena itu, langkah warga menggunakan kanal Laporgub sudah tepat secara hukum sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan pembangunan.
Catatan Redaksi: Redaksi Investigasi Indonesia menerbitkan berita ini berdasarkan data publik resmi dari laman Laporgub Jawa Tengah. Kami menghimbau Dinas ESDM dan Satpol PP Kota Semarang untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kelengkapan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, redaksi memberikan ruang bagi pengelola tambang untuk memberikan klarifikasi terkait keluhan warga.
(Red)Â











Tinggalkan Balasan