Warga Resah, Keluhkan Dugaan Pungli di SDN Gayamsari 02

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Semarang, Jawa Tengah – Label sekolah negeri berstatus bebas biaya rupanya masih menjadi isapan jempol di SDN Gayamsari 02, Kota Semarang. Keluhan tajam dari wali murid mencuat ke permukaan publik melalui portal aduan LaporGub dengan nomor tiket LGWP47459931. Sekolah dasar yang berlokasi tepat di samping RS Bhayangkara ini disorot tajam atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok seragam, bobroknya fasilitas belajar, hingga perlakuan tidak manusiawi terhadap siswa.

Aduan yang dilayangkan pada Jumat (24/7/2026) tersebut menelanjangi carut-marutnya manajemen di bawah kepemimpinan Kepala Sekolah saat ini. Wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.

Sorotan utama yang memicu kemarahan adalah tata laksana program Makan Bergizi (MBG). Alih-alih diarahkan untuk makan secara beradab di dalam kelas, para siswa justru dibiarkan makan sambil duduk lesehan berjejer di atas aspal lapangan sekolah.

Bacaan Lainnya

“Mohon untuk siswa-siswi saat MBG tidak dilakukan di lapangan sekolah dan makan duduk di atas aspal berjejeran. Seperti pengemis makan di aspal! Sangat menyayangkan sekali (merusak pakaian), siswa-siswi kotor,” kecam pelapor dalam aduannya.

Di luar masalah etika dan kesehatan, sekolah yang seharusnya tidak memungut biaya ini justru memberatkan orang tua dengan harga seragam (batik dan olahraga) yang melambung tinggi. Parahnya lagi, meski dipatok dengan harga mahal, ketersediaan ukuran baju tidak lengkap. Praktik jual beli seragam yang memberatkan ini dinilai sebagai bentuk pungutan liar yang merobek kantong wali murid.

Kondisi fisik sekolah juga tak kalah memprihatinkan. Wali murid menyoroti hilangnya kepekaan Kepala Sekolah terhadap kebersihan dan kelayakan fasilitas pendidikan. Meja dan kursi untuk siswa kelas 3 hingga 6 dilaporkan sudah tidak layak pakai. Ruang kelas dibiarkan dalam kondisi gelap, pengap, berjamur, dan usang, dengan fasilitas AC yang secara diskriminatif hanya tersedia di kelas 6.

Kaca jendela di berbagai kelas banyak yang rusak, sementara kamar mandi dibiarkan tanpa sabun cuci tangan. Lebh jauh lagi, lorong yang menghubungkan ruang guru, area wudu, hingga kantin dideskripsikan sangat kumuh, bau, lembap, dan gelap gulita.

Respons Cepat Dinas Pendidikan

Aduan ini langsung memantik respons dari pihak berwenang. Pada Senin (27/7/2026), Pemerintah Kota Semarang melalui sistem LaporGub mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan sedang ditangani oleh bidang terkait.

Dikonfirmasi secara terpisah oleh redaksi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Dr. Muhammad Ahsan, S.Ag., M.Kom., menyatakan bahwa pihaknya tidak tinggal diam menghadapi keluhan serius dari wali murid tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating