Warga Resah, Keluhkan Dugaan Pungli di SDN Gayamsari 02

Abah Sofyan

“Sudah ditindaklanjuti oleh bidang pembinaan SD, njih,” tegas Ahsan melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (27/07/2026).

Publik kini menanti langkah konkret dan sanksi tegas dari Dinas Pendidikan untuk membenahi manajemen SDN Gayamsari 02 agar hak-hak dasar para siswa kembali terpenuhi.

Aturan Hukum yang Dilanggar

Berdasarkan laporan wali murid tersebut, indikasi pelanggaran yang terjadi di SDN Gayamsari 02 dapat berbenturan dengan sejumlah regulasi berikut:

Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Seragam:

Bacaan Lainnya

Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan ini secara tegas melarang sekolah (termasuk koperasi sekolah) untuk mewajibkan apalagi membebani orang tua/wali murid dengan pembelian seragam di sekolah.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Mengatur bahwa sekolah dasar negeri (SDN) dilarang memungut biaya pendidikan.

Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Segala bentuk pungutan tak berdasar di instansi pelayanan publik (termasuk sekolah negeri) adalah tindak pidana.

Kelalaian Standar Fasilitas dan Hak Anak:

PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Sekolah wajib memenuhi Standar Sarana dan Prasarana pendidikan yang layak, aman, dan nyaman. Pembiaran terhadap fasilitas rusak dan kumuh adalah bentuk pelanggaran standar kelayakan.

UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak. Membiarkan siswa makan di atas aspal kotor mengabaikan pemenuhan hak anak atas kelayakan, kesehatan, dan perlakuan yang manusiawi di lingkungan pendidikan.

Catatan Redaksi: Mencuatnya borok manajemen di SDN Gayamsari 02 menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kota Semarang. Tindakan membiarkan anak didik makan di atas aspal layaknya tuna wisma adalah bentuk degradasi moral dan pengabaian martabat siswa yang tidak bisa ditoleransi. Di sisi lain, bayang-bayang komersialisasi pendidikan melalui penjualan seragam mahal di sekolah negeri harus segera disapu bersih oleh Tim Saber Pungli dan inspektorat. Redaksi mendesak Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk tidak hanya menegur, tetapi melakukan audit investigatif dan evaluasi jabatan terhadap Kepala Sekolah SDN Gayamsari 02, demi memastikan sekolah negeri kembali menjadi tempat bernaung yang ramah, gratis, dan beradab bagi generasi bangsa.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating