Dugaan Pemaksaan Pembelian Seragam SMKN 1 Semarang Dilaporkan

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa TengahKeluhan terkait dugaan pemaksaan pembelian paket seragam sekolah kembali mencuat di Kota Semarang. Melalui kanal aduan resmi LaporGub dengan nomor laporan LGWA43095235 pada Jumat, 26 Juni 2026, seorang orang tua murid mempertanyakan transparansi dan regulasi aturan kelengkapan atribut di SMK Negeri 1 Semarang.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan keberatan atas prosedur kaku yang dihadapi istrinya saat melakukan proses daftar ulang. Pihak orang tua mengaku disodori kewajiban pembelian atribut sekolah yang bersifat kaku dan wajib dibeli dalam bentuk satu paket utuh tanpa opsi untuk memilih.

“Saya ingin penjelasan tentang kewajiban pembayaran seragam sekolah di SMK 1 Semarang apakah wajib? Karena kemarin waktu daftar ulang istri saya disodori pembelian seragam di sekolah. Dan tidak bisa dipilih-pilih, harus sepaket,” tulis pelapor dalam deskripsi aduannya di LaporGub.

Bacaan Lainnya

Jawaban Resmi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Jawa Tengah

Merespons cepat aduan warga tersebut, perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Kantor Cabang Dinas (Cabdin) II Wilayah Jawa Tengah langsung memberikan klarifikasi tegas. Pihak dinas menyatakan dengan gamblang bahwa tidak ada kewajiban sama sekali bagi orang tua murid untuk membeli seragam di satuan pendidikan.

Pernyataan tegas tersebut didasarkan secara hukum pada aturan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Satuan Pendidikan (Satpen) dilarang keras melakukan tindakan komersialisasi dalam bentuk apa pun melalui tiga instruksi utama:

  1. Satuan pendidikan tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

  2. Satuan pendidikan tidak boleh mengkoordinasikan penjualan seragam.

  3. Satuan pendidikan tidak boleh melakukan penjualan buku.

Pihak dinas menegaskan bahwa orang tua murid memiliki kebebasan penuh untuk membeli atau mencari seragam sekolah anak mereka di mana pun. Wali murid juga memiliki hak hukum yang sah untuk menolak setiap bentuk penawaran dari satuan pendidikan yang melakukan penjualan seragam apabila merasa tidak berminat atau keberatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating