Dugaan Pemaksaan Pembelian Seragam SMKN 1 Semarang Dilaporkan

Abah Sofyan

Fakta Hukum Dokumen Resmi Dinas Pendidikan Jawa Tengah

Laporan warga mengenai pengadaan seragam paket ini nyatanya berbenturan keras dengan dasar hukum yang termuat dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor: S/400.3.14.1/24095/2026 tentang Panduan Pelaksanaan Daftar Ulang Calon Murid Kelas X (Sepuluh) Hasil Seleksi SPMB SMA/SMK Negeri dan Swasta Kemitraan di Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027. Dokumen yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan, Dr. Sadimin, S.Pd., S.Sos., S.IPem., M.Eng. pada tanggal 19 Juni 2026 tersebut memuat beberapa poin krusial:

  • Larangan Tegas Pengadaan Atribut: Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, pada poin 3 konsideran aturan secara mutlak melarang sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, melakukan penjualan/mengkoordinasikan pengadaan seragam sekolah, serta melakukan penjualan/mengkoordinasikan pengadaan buku/LKS dan sejenisnya.

  • Acuan Aturan Antigratifikasi: Aturan ini diperkuat oleh Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Nomor 7 Tahun 2026 tanggal 25 Mei 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan SPMB.

  • Instruksi Internal Disdik: Kebijakan ini juga dikukuhkan melalui SE Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 400.3.1/523/DISDIK/2026 tanggal 5 Juni 2026 yang mengatur secara khusus tentang Pencegahan Korupsi dan Larangan Penjualan Seragam pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Jawa Tengah.

    Bacaan Lainnya
  • Bebas Biaya Daftar Ulang: Pada Bab I poin E mengenai Pembiayaan, ditegaskan bahwa keseluruhan pembiayaan daftar ulang ditanggung oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Calon murid baru hanya dibebankan mempersiapkan 1 (satu) lembar meterai Rp10.000,00 untuk dibubuhkan pada Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.

Catatan Redaksi: Munculnya kasus dugaan pemaksaan paket seragam di SMK Negeri 1 Semarang tepat pada masa daftar ulang membuktikan bahwa Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah yang baru saja ditetapkan pada 19 Juni 2026 masih kerap diabaikan di tingkat tapak operasional sekolah. Dalih kepraktisan atau dalih keseragaman warna kain sering kali dijadikan celah untuk memeras isi dompet orang tua murid. Redaksi mengapresiasi ketegasan Cabdin II Wilayah Jawa Tengah yang langsung meluruskan aturan sesuai koridor hukum yang berlaku. Namun, teguran tertulis saja tidaklah cukup. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah harus turun melakukan evaluasi lapangan dan memberikan sanksi administratif yang menjerakan bagi kepala sekolah yang terbukti membiarkan praktik pemaksaan paket seragam ini tetap berjalan, demi menjaga marwah pendidikan yang bersih dari pungutan liar.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating