Warga Laporkan Tambang Diduga Ilegal di Sumbermulyo Pati

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Pati, Jawa Tengah – Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Pati, tepatnya di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, kini menjadi sorotan setelah munculnya aduan masyarakat melalui portal Laporgub Jateng dengan nomor laporan LGMB32315888. Warga mengeluhkan praktik pertambangan tanpa izin (Galian C) tersebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum, serta diduga mencatut nama oknum aparat untuk melancarkan operasionalnya.

Berdasarkan rincian aduan yang dikutip pada Senin (13/04/2026), lokasi tambang tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan yang mencantumkan nomor izin resmi. Warga juga mengeluhkan waktu operasional yang dinilai ekstrem, dimulai sejak fajar subuh hingga tengah malam, yang dianggap merugikan negara serta merusak lingkungan sekitar.

Dugaan Aliran Dana dan Keterlibatan Oknum

Aduan tersebut secara spesifik menyebutkan adanya dugaan praktik “atensi” atau upeti untuk memuluskan kegiatan ilegal tersebut. Pihak desa disebut menerima kontribusi sebesar Rp15.000 per unit kendaraan, sementara oknum Aparat Penegak Hukum (APH) disinyalir mendapatkan aliran dana dalam jumlah besar sehingga terkesan melakukan pembiaran.

Bacaan Lainnya

Munculnya nama “Manto” yang dijuluki Elang Pati, yang dalam laporan warga disebut sebagai anggota Kodim Pati, memicu tanda tanya besar mengenai supremasi hukum di wilayah tersebut. Warga mempertanyakan apakah status latar belakang militer membuat pelaku kebal hukum dalam menjalankan bisnis tambang tak berizin.

Klarifikasi Subdenpom IV/3-2 Pati

Merespons dugaan keterlibatan anggota TNI, tim awak media melakukan konfirmasi kepada Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) IV/3-2 Pati pada Senin (13/4/2026). Kapten Cpm Nur Ali, S.H., memberikan klarifikasi tegas mengenai status identitas yang bersangkutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating