Warga Laporkan Tambang Diduga Ilegal di Sumbermulyo Pati

Abah Sofyan

“Setelah kami lakukan pengecekan, oknum yang dimaksud merupakan pensiunan TNI,” terang Kapten Cpm Nur Ali.

Namun Meski demikian, ia menegaskan komitmen institusinya dalam menjaga integritas personel aktif.

“Saya akan segera bertindak dan tertibkan. Jika ditemukan adanya oknum TNI aktif yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, pihak Subdenpom IV/3-2 Pati pasti akan segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Edukasi Hukum: Setiap kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku tambang ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, bagi oknum pejabat desa atau aparat yang menerima suap atau memfasilitasi kegiatan ilegal tersebut, dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Redaksi InvestigasiIndonesia.co.id mendukung penuh transparansi publik melalui kanal aduan resmi seperti Laporgub. Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Pati dan jajaran Kepolisian setempat untuk segera melakukan sidak lapangan guna menindaklanjuti keluhan warga Desa Sumbermulyo. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu, baik terhadap warga sipil maupun purnawirawan, demi kelestarian lingkungan dan pendapatan negara yang sah.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating