Perumahan Nadha Residence Candirejo Diduga Langgar RTRW

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Kab. Semarang, Jawa Tengah — Pembangunan kompleks perumahan Nadha Residence di Jalan Prambanan, Siroto, Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan tangkapan layar peta pola ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang yang menjadi bahan penelusuran, lokasi tersebut terindikasi berada pada kawasan peruntukan perkebunan.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang, legalitas pembangunan, serta kemungkinan perubahan fungsi lahan dari kawasan peruntukan perkebunan menjadi kawasan permukiman.

Hasil pemantauan lapangan pada Kamis (22/10/2026) menunjukkan sejumlah bangunan rumah telah berdiri di kompleks tersebut. Sebagian unit dilaporkan sudah dihuni, sementara pembangunan rumah lainnya masih berlangsung. Pada salah satu gerbang hunian terlihat penanda bertuliskan “NADHA RESIDENCE”.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah pembangunan Nadha Residence telah sesuai dengan peruntukan ruang dan ketentuan perizinan yang berlaku?

Peta RTRW Jadi Dasar Penelusuran

Tangkapan layar peta pola ruang RTRW Kabupaten Semarang yang diperoleh menunjukkan adanya penandaan kawasan perkebunan pada area yang dikaitkan dengan lokasi Nadha Residence.

Meski demikian, kepastian status tata ruang pada bidang tanah yang digunakan untuk pembangunan perumahan tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang. Pemeriksaan perlu dilakukan dengan mencocokkan titik koordinat, batas bidang tanah, serta ketentuan RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku.

Apabila lokasi tersebut benar berada pada zona yang tidak memperbolehkan pembangunan permukiman, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar hukum pemanfaatan lahan dan status perizinan proyek tersebut.

Namun, indikasi berdasarkan peta dan pengamatan lapangan belum cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Kepastian harus diperoleh melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi dari instansi berwenang.

Rumah Berdiri, Pembangunan Masih Berjalan

Dari hasil pemantauan, deretan bangunan rumah terlihat telah berdiri. Sejumlah unit disebut sudah ditempati warga, sedangkan pembangunan unit lainnya masih berlangsung.

Saat pemantauan dilakukan, pemilik maupun pihak pengembang tidak berada di lokasi. Berdasarkan keterangan pekerja di lapangan, pengembang perumahan tersebut disebut bernama Adi. Identitas, kapasitas, dan tanggung jawab pihak yang mengelola pembangunan masih perlu dikonfirmasi secara langsung.

Situasi ini menimbulkan kebutuhan akan penjelasan resmi, terutama terkait legalitas pemanfaatan lahan, kesesuaian tata ruang, serta kepastian dokumen perizinan. Hal tersebut juga penting bagi masyarakat yang telah membeli atau menempati rumah di kawasan tersebut.

GMPK Jateng dan Padarpos Nusantara Siapkan Surat Klarifikasi

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (GMPK) Jawa Tengah, Purwanto, bersama media Padarpos Nusantara berencana melayangkan surat resmi kepada instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang.

Surat tersebut akan digunakan untuk meminta klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut mengenai status tata ruang, perizinan pembangunan, serta dasar hukum pemanfaatan lahan yang digunakan untuk kompleks perumahan Nadha Residence.

GMPK Jateng bersama Padarpos Nusantara meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan koordinat lokasi dan batas bidang tanah dengan peta RTRW serta RDTR yang berlaku. Pemeriksaan juga mencakup status Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan dokumen lain yang dipersyaratkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating