Perumahan Nadha Residence Candirejo Diduga Langgar RTRW

Abah Sofyan

Aturan Hukum dan Potensi Sanksi

Persoalan pembangunan perumahan Nadha Residence diuji berdasarkan sejumlah regulasi tata ruang dan agraria berikut:

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang:

Pasal 61: Mengatur kewajiban setiap orang untuk menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan serta memanfaatkan ruang sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang.

Pasal 62 (Ancaman Sanksi): Mengatur pengenaan sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW. Pemerintah berwenang memberikan peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, hingga pembongkaran bangunan.

Bacaan Lainnya

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang:

Menjadi rujukan dalam pengawasan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta mekanisme penjatuhan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan dokumen KKPR.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan & UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B):

Mengatur ketentuan alih fungsi lahan perkebunan dan perlindungan kawasan pangan berkelanjutan (Pasal 44 & 50). Pelanggaran terhadap alih fungsi lahan tanpa izin atau di atas zona yang dilindungi dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan sektoral.

Lima Poin yang Perlu Dijawab Pemerintah

Sejumlah pertanyaan yang perlu memperoleh jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Semarang meliputi:

  • Apakah lokasi Nadha Residence sesuai dengan RTRW dan RDTR yang berlaku?
  • Apakah pembangunan perumahan tersebut telah memiliki KKPR atau dokumen kesesuaian pemanfaatan ruang yang dipersyaratkan?
  • Bagaimana status PBG untuk bangunan rumah yang telah berdiri?
  • Apakah terdapat perubahan peruntukan ruang atau dasar hukum lain yang memungkinkan pembangunan permukiman di lokasi tersebut?
  • Apakah instansi berwenang telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan, serta apakah terdapat catatan mengenai kesesuaian pemanfaatan lahannya?

Catatan Redaksi: Berita ini disarikan berdasarkan hasil pemantauan lapangan, telaah peta tata ruang, serta rencana penelusuran resmi oleh lembaga pengawas dan media. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta konfirmasi seluas-luasnya bagi pihak pengembang (bernama Adi) serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang untuk memberikan klarifikasi resmi demi objektivitas dan transparansi publik.

(TIM/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating