Investigasi Indonesia
Majalengka, Jawa Barat — Penyaluran bantuan beras dari pemerintah di Desa Heuleut, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, menuai sorotan tajam setelah sejumlah warga mengadukan dugaan pungutan sebesar Rp15.000 per keluarga penerima manfaat (KPM). Warga mendesak agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara transparan dan mendapatkan kejelasan resmi dari pihak pemerintah desa.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, dugaan pungutan tersebut terjadi saat penyaluran bantuan beras pada September 2026. Pungutan itu kabarnya dikenakan kepada setiap KPM dengan jumlah penerima diperkirakan mencapai 160 KPM. Kendati estimasi total dana yang terkumpul disebut-sebut mencapai Rp2,4 juta, angka tersebut masih bersifat perkiraan sepihak dan belum terverifikasi secara independen.
Tuntutan Warga dan Klarifikasi Tipidkor
Selain mempersoalkan dugaan pungutan, warga yang merasa keberatan juga telah mengajukan surat permohonan resmi kepada Kepala Desa Heuleut untuk memberhentikan ketua RW berinisial T. Permohonan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama sebagai bentuk penyaluran aspirasi warga yang hingga kini masih menunggu tanggapan resmi dari pihak desa.
Sementara itu, dalam penelusuran lebih lanjut, awak media mendapati kedatangan dua orang petugas dari Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Majalengka di Kantor Desa Heuleut pada Sabtu (24/10/2026) malam. Berdasarkan keterangan perangkat desa, sejumlah perangkat telah dimintai keterangan untuk klarifikasi. Kendati demikian, aparat kepolisian maupun pihak pemerintah desa (termasuk kepala desa yang disebut sedang berada di luar kota dan Ketua RW berinisial T) belum memberikan keterangan resmi secara rinci, sehingga proses yang berjalan masih sebatas klarifikasi pendahuluan.









Tinggalkan Balasan