Dugaan Pungutan Bantuan Beras Heuleut Disorot

Abah Sofyan

Tinjauan Hukum dan Regulasi

Dalam kerangka hukum positif di Indonesia, mekanisme penyaluran bantuan sosial serta pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang diatur secara ketat:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mengatur sanksi dan ketentuan hukum terhadap setiap orang atau penyelenggara yang melakukan pungutan liar atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Menegaskan larangan bagi setiap penyelenggara atau pelaksana pelayanan publik untuk meminta imbalan uang, barang, atau jasa di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan.

Catatan Redaksi: Redaksi investigasiindonesia.co.id senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi terbuka lebar bagi Kepala Desa Heuleut, Ketua RW berinisial T, maupun pihak terkait lainnya demi keberimbangan informasi bagi publik.

Bacaan Lainnya

(M.N.R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating