Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Jajaran Polsek Pedurungan berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penelantaran atau pembuangan bayi yang terjadi di wilayah Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait penemuan seorang bayi laki-laki di dalam kardus yang diletakkan di teras rumah warga pada Kamis, 10 September 2026 lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas Polsek Pedurungan, terungkap bahwa bayi tersebut dilahirkan oleh seorang remaja berinisial T.S.R. yang masih berusia di bawah umur. Dari pemeriksaan awal, proses persalinan dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan di dalam kamar mandi rumah, sebelum akhirnya bayi tersebut dibungkus kain dan ditempatkan di dalam kardus. Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kain kuning gading bermotif bunga, sarung biru bermotif kotak-kotak yang berlumuran bercak darah, serta satu buah kardus cokelat.
Kapolsek Pedurungan Kompol Navy, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara sangat hati-hati mengingat pelaku berstatus sebagai anak di bawah umur atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Pengungkapan perkara ini merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat dan pemeriksaan yang dilakukan secara bertahap. Kami tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian karena yang bersangkutan masih berusia di bawah umur, sehingga proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Kompol Navy.
Untuk proses hukum dan pendalaman motif lebih lanjut, T.S.R. beserta seluruh berkas perkara telah diserahkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang pada Rabu sore (7/10/2026). Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan proporsional dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan anak, termasuk kondisi psikologis pelaku di bawah umur tersebut.








Tinggalkan Balasan