Aturan Hukum & Landasan Normatif
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menjamin hak-hak hukum dan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Catatan Redaksi: Kasus yang melibatkan anak di bawah umur menuntut penanganan yang komprehensif, mengedepankan keadilan restoratif, serta perlindungan hak anak tanpa mengesampingkan penegakan hukum. Redaksi mengapresiasi respons cepat kepolisian dan kepedulian warga dalam menyelamatkan nyawa bayi tersebut.
(Red)












Tinggalkan Balasan