Polrestabes Semarang Tangkap Dua Pelaku Penipuan Gendam

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Semarang, Jawa Tengah – Jajaran Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan bermodus gendam yang menyasar pasangan suami istri di Kota Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian sukses meringkus dua orang tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini terungkap berkat laporan cepat dari korban. Bergerak atas laporan tersebut, Tim Unit V Subnit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengamankan tersangka Sutedjo di wilayah Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (6/10/2026). Sehari berselang, petugas kembali membekuk tersangka Abdul Fatah di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang.

“Mendasari hasil penyelidikan yang telah mengetahui keberadaan pelaku, unit resmob langsung bergerak cepat berhasil menangkap dan mengamankan kedua pelaku untuk pendalaman dan proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Jumani.

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula pada Senin (5/10/2026) ketika korban menjemput istrinya di Bandara Ahmad Yani Semarang. Di tengah perjalanan menggunakan BRT, korban didekati oleh dua orang yang mengaku bernama H. Ridwan dan Abdul Fatah, yang kemudian menawarkan tumpangan mobil menuju arah Yogyakarta. Setelah korban dan istrinya berpindah ke kendaraan lain yang disiapkan sindikat tersebut, mobil berhenti di sebuah minimarket di Jalan S. Parman.

Di lokasi tersebut, tersangka Sutedjo bergabung dengan skenario mengaku sebagai warga Malaysia yang sedang kesulitan dan membutuhkan dana untuk pulang ke Jayapura. Pelaku kemudian menawarkan barang tiruan berupa berlian serta membujuk korban agar menyerahkan uang tunai dan perhiasan dengan janji akan digandakan atau diganti dua kali lipat. Peran komplotan lainnya turut memperdaya korban dengan berpura-pura merasa iba. Akibat bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp5 juta dari ATM serta kalung emas seberat 20,19 gram milik istrinya, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp52 juta.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya uang tunai Rp7 juta, telepon seluler, berlian palsu, uang mainan, uang ringgit Malaysia, hingga tas ransel milik pelaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating