Sumbangan Sekolah atau Pungli Terselubung?

Abah Sofyan
Ilustrasi Penarikan Iuran Sekolah yang Kerap Memicu Keresahan Orang Tua Murid - Foto Digital Media Investigasi Indonesia

Investigasi Indonesia 

Editorial – Dunia pendidikan kita kerap kali terjebak dalam lingkaran paradoks. Di satu sisi, negara menjamin hak setiap anak atas layanan pendidikan yang layak. Namun di sisi lain, ruang-ruang kelas dan komite sekolah sering kali menjadi etalase suburnya praktik pungutan yang dikemas dalam bahasa birokrasi yang halus.

Meskipun bukan lagi momen ajaran baru, laporan mengenai tarikan dana dengan dalih “sumbangan sukarela” yang pada praktiknya berubah wujud menjadi tagihan wajib dengan nominal dan tenggat waktu sepihak, terus bermunculan di berbagai daerah.

Secara sosiologis, praktik ini menempatkan para orang tua murid pada posisi yang serba dilematis. Label “sukarela” kehilangan esensinya karena dibarengi dengan lembaran formulir atau rekapitulasi pembayaran per kelas yang telah mencantumkan angka minimal. Di sinilah letak kerentanan moralnya: orang tua membayar bukan atas dasar keikhlasan, melainkan karena rasa risih, tekanan psikologis, dan ketakutan akan dampak psikososial yang mungkin diterima anak mereka di lingkungan sekolah.

Bacaan Lainnya

Pendidikan semestinya menjadi eskalator sosial yang memerdekakan, bukan beban finansial yang menguji ketahanan mental keluarga. Ketika institusi pendidikan mulai bernafsu mematok angka di balik kedok partisipasi, saat itulah integritas dunia pendidikan sedang dipertaruhkan.

Batasan Hukum dan Regulasi yang Jelas

Secara hukum, batas antara sumbangan dan pungutan liar di lingkungan sekolah sebenarnya telah digariskan dengan sangat tegas oleh regulasi negara.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:

Regulasi ini secara eksplisit membedakan definisi antara Pungutan dan Sumbangan. Pungutan bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan. Sebaliknya, sumbangan murni bersifat sukarela, tidak mengikat baik dari segi nominal maupun waktu pemberian, serta tidak boleh ditentukan batasan minimalnya. Komite sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Dana Operasional Sekolah (BOSP):

Sebagian besar operasional sekolah negeri telah ditopang oleh anggaran negara melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), sehingga penarikan dana di luar ketentuan resmi tidak memiliki dasar pijakan yang kuat.

Ancaman Pidana Pungli di Sektor Pendidikan

Ketika pihak sekolah atau komite memaksakan pungutan berkedok sumbangan dengan menentukan nominal dan mengikat secara administratif, tindakan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah bergeser menjadi tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 12 huruf e, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating