Strategi Penangkal: Mencegah Pungli Terselubung
Agar praktik manipulatif ini tidak terus berulang dan merusak ekosistem pendidikan, diperlukan langkah preventif yang sistematis:
Transparansi Total Perencanaan (RKAS): Sekolah dan komite wajib membuka Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah secara transparan kepada seluruh wali murid sejak awal. Jika ada kebutuhan mendesak di luar anggaran pemerintah, bentuknya harus berupa musyawarah terbuka tanpa pernah menetapkan angka minimal kontribusi.
Ketegasan Audit dan Pengawasan: Dinas Pendidikan di daerah harus proaktif melakukan pengawasan berkala dan membuka kanal pengaduan independen yang aman bagi wali murid.
Penguatan Literasi Hukum Orang Tua: Wali murid perlu dibekali kesadaran bahwa mereka memiliki hak penuh untuk menolak atau mempertanyakan setiap bentuk pungutan di luar ketentuan resmi.
Sudah saatnya praktik “sumbangan berkedok wajib” dihentikan demi menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, adil, dan berintegritas bagi seluruh anak bangsa.
Redaksi Investigasi Indonesia










Tinggalkan Balasan