Polrestabes Semarang Tangkap Dua Pelaku Penipuan Gendam

Abah Sofyan

Aturan Hukum & Landasan Normatif

Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan, serta ketentuan hukum acara pidana dalam pengumpulan alat bukti guna menjerat jaringan sindikat kejahatan jalanan.

Catatan Redaksi: Kejahatan bermodus hipnotis atau gendam kerap memanfaatkan kelengahan korban di ruang publik. Redaksi mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada, tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal, serta tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan instan.

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating