Aturan Hukum & Landasan Normatif
Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan, serta ketentuan hukum acara pidana dalam pengumpulan alat bukti guna menjerat jaringan sindikat kejahatan jalanan.
Catatan Redaksi: Kejahatan bermodus hipnotis atau gendam kerap memanfaatkan kelengahan korban di ruang publik. Redaksi mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada, tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal, serta tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan instan.
(Red)











Tinggalkan Balasan