Tangerang, Banten — kasus tramadol Kronjo Tangerang kembali diproses oleh Polsek Kronjo Polresta Tangerang setelah tersangka MF alias Ompong (29) menjalani detoksifikasi akibat ketergantungan obat keras tersebut.
Kapolsek Kronjo Iptu Bayu Sujatmiko, Kamis (16/04/2026) menerangkan, penanganan kasus mengalami dinamika yang tidak sederhana. Dia bilang, seluruh tahapan penanganan perkara berjalan dengan mengedepankan prosedur hukum.
“Sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka,” ujarnya.
MF diamankan pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, setelah petugas menerima informasi terkait dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti awal berupa lima butir Tramadol.
Dalam proses pendalaman pada Minggu (12/04/2026), tersangka diketahui merupakan pengguna aktif dengan tingkat ketergantungan tinggi. Kondisi tersebut terlihat saat tersangka menunjukkan gejala putus obat (sakau), seperti menggigil, muntah, dan merintih kesakitan.









Tinggalkan Balasan