“Yang bersangkutan diketahui memiliki ketergantungan cukup tinggi terhadap obat keras, sehingga ketika tidak mengonsumsi akan mengalami gejala seperti sakau,” kata Bayu.
Di tengah kondisi tersebut, tersangka sempat merusak pintu ruangan dan berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan kembali tersangka di Kampung Cibebek, Desa Santri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Saat diamankan kembali, tersangka kedapatan membawa 10 strip Tramadol yang diakui diperoleh untuk konsumsi pribadi. Polisi juga telah mengantongi identitas pihak yang diduga sebagai sumber perolehan obat tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran.
Pada perkembangan selanjutnya, kondisi kesehatan tersangka kembali menjadi perhatian. Tersangka kembali mengalami gejala sakau yang cukup berat, seperti tubuh menggigil, kedinginan, dan merintih kesakitan.
“Langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya menghindari risiko yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan gangguan kesehatan yang lebih serius,” terang Bayu.
Tersangka kemudian menjalani proses rehabilitasi untuk detoksifikasi. Berdasarkan informasi dari pihak rehabilitasi, kondisi tersangka berangsur membaik setelah melalui penanganan medis.
Kemudian pada Rabu (15/04/2026), tersangka dinyatakan dalam kondisi stabil dan tidak lagi mengalami gejala sakau, sehingga dikembalikan ke Polsek Kronjo untuk melanjutkan proses pemeriksaan dan penegakan hukum.
Penanganan perkara ini masih terus berlanjut, termasuk pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.
Edukasi Hukum: Peredaran dan kepemilikan obat keras tanpa izin, termasuk Tramadol, diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Setiap pihak yang mengedarkan atau memiliki tanpa hak dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, bagi pengguna dengan tingkat ketergantungan, penanganan dapat mencakup rehabilitasi medis sebagai bagian dari pendekatan hukum dan kesehatan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi kepolisian dengan tetap mempertahankan keaslian pernyataan narasumber. Redaksi hanya melakukan penyusunan ulang sesuai kaidah jurnalistik tanpa mengubah substansi informasi.
(Red)













Tinggalkan Balasan