Simalungun, Sumatera Utara — Pelepasan jamaah calon haji Simalungun 2026 digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui prosesi tepung tawar kepada 104 jamaah calon haji (calhaj) musim haji 1447 H/2026 M, di halaman Masjid Asy Syuhada Korem 022/PT, Kecamatan Siantar, Kamis (16/04/2026).
Kegiatan berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama unsur Forkopimda dan jajaran perangkat daerah. Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Qori Ibnu Arifin, kemudian dilanjutkan doa bersama yang dipimpin Ketua MUI Simalungun, H. Ki Dardjat Purba.
Perwakilan Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Simalungun, Ghozali Nasution, melaporkan total jamaah yang diberangkatkan berjumlah 104 orang, terdiri dari 100 jamaah dan 4 petugas penyelenggara. Petugas tersebut meliputi Ketua Kloter Riswansyah Hasibuan, Pembimbing Ibadah Sumarno, serta dua tenaga kesehatan yakni dr. Nila Khairani Saragih dan dr. Dewi Surya.
Dari data yang dihimpun, jamaah laki-laki tertua berusia 80 tahun atas nama Rahman Redjo Setiko dan termuda 23 tahun, Derian Reditya Nugaraha. Sementara jamaah perempuan tertua berusia 82 tahun, Kaminah Damanik, dan termuda 25 tahun, Alma Dhea Arum Sari.
Rencana keberangkatan dibagi dalam empat kelompok terbang (kloter), yakni Kloter 3 pada 23 April 2026, Kloter 9 pada 30 April 2026, Kloter 11 pada 3 Mei 2026, dan Kloter 14 sebagai kloter terbesar pada 6 Mei 2026.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simalungun, H. Bahrum Saleh, mengimbau seluruh petugas dan jamaah agar menjaga kekompakan, mematuhi aturan, serta menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah.
Sementara itu, Kasdim 0207/Simalungun Mayor Inf Prawoto menegaskan bahwa ibadah haji merupakan perjalanan spiritual yang membutuhkan keimanan, keikhlasan, serta kesabaran tinggi.
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih dalam sambutannya mengingatkan jamaah terkait kondisi cuaca ekstrem di Tanah Suci. Ia meminta jamaah untuk menjaga kesehatan dan tidak memaksakan diri selama beribadah.
Acara turut diisi tausiyah oleh Al-Ustadz Dr. H. Sugeng Wanto yang mengajak jamaah meluruskan niat serta memanfaatkan momentum ibadah untuk mendoakan kemajuan daerah.
Sebagai bentuk perhatian, Bupati bersama Ketua TP PKK menyerahkan cenderamata dan uang saku kepada perwakilan jamaah. Kegiatan ini dihadiri anggota DPRD, jajaran OPD, organisasi masyarakat Islam, serta undangan lainnya.
Edukasi Hukum: Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji agar pelaksanaan ibadah berjalan aman, tertib, dan sesuai syariat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi pemerintah daerah yang telah diolah kembali dengan prinsip jurnalistik, yakni akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. Redaksi tidak menambahkan opini di luar fakta yang disampaikan narasumber resmi.
(Yuni/Red)













Tinggalkan Balasan