Warga Laporkan Dugaan Pungli PTSL di Desa Krandon Lor

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Kabupaten Semarang, Jawa Tengah – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, seorang warga melaporkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengambilan sertifikat tanah yang tak kunjung rampung sejak 2021.

Aduan yang terdaftar di laman LaporGub Jawa Tengah dengan nomor LGWP17685597 pada 12 Mei 2026 tersebut mengungkap bahwa sertifikat milik warga sebenarnya telah terbit berdasarkan pengecekan di aplikasi resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, oknum perangkat desa diduga meminta uang tebusan sebesar Rp5.000.000 untuk pengambilan fisik sertifikat tersebut.

Hingga saat ini, Kepala Desa Krandon Lor, Saiful Hadi, belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (22/5/2026). Ketiadaan transparansi ini memicu kekecewaan warga yang menuntut tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar program strategis nasional ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum: Berdasarkan SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT), biaya persiapan PTSL di wilayah Jawa dan Bali dibatasi maksimal hanya Rp150.000 per bidang tanah. Biaya tersebut dialokasikan untuk patok batas, materai, dan administrasi. Permintaan uang di luar ketentuan tersebut, apalagi dengan nominal jutaan rupiah, dapat dikategorikan sebagai tindakan Pungutan Liar (Pungli) dan berpotensi dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan aduan resmi warga melalui platform LaporGub Jawa Tengah. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab kepada pihak Pemerintah Desa Krandon Lor terkait konfirmasi atas dugaan pungutan tersebut guna menjaga keberimbangan berita.

(Adhi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating