Kebocoran Gas Picu Kebakaran Dapur di Kebumen

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Kebumen, Jawa Tengah – Peristiwa kebakaran melanda sebuah rumah di Dukuh Kebongkotan, Desa Arjowinangun, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen, pada Rabu malam (8/7/2026). Kebocoran tabung gas elpiji diduga menjadi penyebab utama insiden yang mengakibatkan satu orang mengalami luka bakar tersebut.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di rumah milik warga bernama Maulud. Korban luka, Slamet Fauzi (41), kini tengah menjalani perawatan intensif di RS PKU Muhammadiyah Petanahan.

“Hasil olah TKP menunjukkan api dipicu oleh kebocoran gas saat pemasangan regulator. Di saat yang sama, terdapat tungku kayu yang menyala di area dapur, sehingga api langsung menyambar gas yang bocor dan memicu letupan,” jelas Kapolres, Kamis (9/7/2026).

Bacaan Lainnya

Kronologi kejadian bermula saat penghuni rumah sedang memasak menggunakan tungku kayu. Saat korban mencoba memasang regulator pada tabung gas elpiji 3 kilogram yang baru dibeli, terjadi kebocoran. Mengingat jarak kompor gas dengan tungku kayu hanya sekitar 1,5 meter, api dengan cepat menyambar dan membakar perabotan dapur.

Korban sempat berupaya memadamkan api secara mandiri menggunakan peralatan seadanya sebelum warga sekitar memberikan bantuan. Petugas Damkar Pos Petanahan yang tiba di lokasi segera melakukan pemadaman untuk mencegah api merembet ke seluruh bangunan rumah.

Saat ini, pihak Polsek Puring bersama tim Inafis Polres Kebumen telah mengamankan barang bukti berupa tabung gas, regulator, dan tungku kayu untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Edukasi Hukum: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta aturan terkait keselamatan umum, masyarakat diimbau untuk memperhatikan standar keamanan instalasi gas rumah tangga. Kelalaian yang berakibat pada bahaya umum dapat berpotensi memicu tanggung jawab hukum jika terbukti membahayakan nyawa atau properti orang lain. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk memberikan sosialisasi pencegahan kebakaran sebagai bagian dari perlindungan hak atas rasa aman warga negara.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan resmi Humas Polres Kebumen. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kondisi regulator dan selang gas secara berkala guna mencegah kebocoran.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating