Investigasi Indonesia
Kebumen, Jawa Tengah – Polres Kebumen bongkar judi sabung ayam dan praktik perjudian dadu yang berlokasi di Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Selasa (19/5/2026). Tindakan tegas ini merupakan respon cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menegaskan bahwa pembongkaran fasilitas di lokasi tersebut dilakukan agar area itu tidak lagi disalahgunakan untuk kegiatan melanggar hukum. Operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Ayah, AKP Diyono, ini melibatkan warga setempat guna memastikan lokasi tersebut benar-benar dibersihkan dari sarana perjudian.
Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan sebagai sarana sabung ayam dan perjudian dadu untuk dijadikan barang bukti di Mapolsek Ayah. Kapolres Kebumen menyatakan tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap praktik perjudian di wilayah hukumnya karena berpotensi memicu tindak kriminalitas dan merusak ketertiban umum.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat krusial dalam memelihara kondusivitas wilayah dari segala bentuk gangguan keamanan.
Edukasi Hukum: Praktik perjudian, baik sabung ayam maupun dadu, secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU ITE), perjudian yang melibatkan sarana elektronik juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Masyarakat diimbau untuk selalu melapor ke layanan kepolisian terdekat jika menemukan praktik perjudian di lingkungannya.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Humas Polres Kebumen mengenai penegakan hukum terhadap praktik perjudian di Kabupaten Kebumen. Redaksi melakukan restrukturisasi kalimat dan optimasi SEO guna memastikan informasi tersampaikan secara objektif, sistematis, dan aman dari plagiarisme.
(Red)













Tinggalkan Balasan