Polres Purbalingga Bongkar LPG-BBM Subsidi

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Purbalingga, Jawa Tengah — kasus penyalahgunaan LPG dan BBM subsidi berhasil diungkap Satreskrim Polres Purbalingga dalam dua perkara terpisah. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/4/2026), sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap distribusi energi bersubsidi.

Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan, kasus pertama merupakan dugaan penyalahgunaan LPG subsidi yang diungkap pada Jumat (10/4/2026) di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang.

“Tersangka yang diamankan berinisial S (65) laki-laki, pekerjaan pedagang, alamat Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

Bacaan Lainnya

Dalam praktiknya, tersangka membeli LPG 3 kg kemudian memindahkan isi gas ke tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg menggunakan alat khusus, lalu menjual kembali dengan harga nonsubsidi.

Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan tabung LPG berbagai ukuran, alat pemindah gas, segel, timbangan, hingga kendaraan operasional yang digunakan pelaku.

“Tersangka membeli satu tabung LPG 3 kg seharga Rp. 16 ribu kemudian setelah dipindahkan ke tabung 5,5 kg dan 12 kg dijual dengan harga sampai Rp. 200 ribu pertabung. Jadi keuntungan yang didapatkan tersangka dalam satu bulan mencapai lima sampai sepuluh juta rupiah,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait penyalahgunaan migas dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman berat.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” tegasnya.

Kasus kedua yang diungkap adalah dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite di wilayah Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating