Eks Pimpinan BGN Dikabarkan Dijemput Kejaksaan Agung

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Jakarta – Kabar mengejutkan datang pasca-pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, dikabarkan telah dijemput oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026) dini hari.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan konfirmasi resmi mengenai informasi penjemputan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Jaksa Agung, Jampidsus, dan Pusat Penerangan Hukum Kejagung belum membuahkan hasil. Sebelumnya, pada Selasa (2/6/2026) malam, Jefri selaku Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung sempat membantah adanya pemanggilan pemeriksaan terhadap Dadan Hindayana.

Peristiwa ini terjadi selang beberapa jam setelah Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberhentikan ketiganya dari jabatan pimpinan BGN. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi kinerja lembaga secara menyeluruh. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yang namanya disebutkan dalam kabar tersebut belum memberikan keterangan resmi.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum: Dalam hukum acara pidana Indonesia, setiap tindakan penjemputan atau pemanggilan saksi/tersangka oleh aparat penegak hukum harus didasarkan pada surat perintah resmi sesuai dengan KUHAP. Publik diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menunggu keterangan resmi dari otoritas terkait guna menghindari spekulasi informasi yang tidak akurat (hoaks).

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan perkembangan informasi terkini. Redaksi akan terus melakukan pembaruan (update) apabila terdapat keterangan resmi baik dari pihak Kejaksaan Agung maupun pihak-pihak terkait lainnya demi menjaga akurasi berita.

(Kontributor JKT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating