“Tersangka yang diamankan yaitu AM (53), laki-laki, pekerjaan sopir, alamat di Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara,” ungkap Kapolres.
Modus yang digunakan yakni membeli pertalite di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian dipindahkan ke jerigen dan dijual kembali di wilayah lain dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti yang diamankan berupa kendaraan modifikasi, jerigen berisi BBM, pompa, barcode BBM, serta uang tunai.
“Tersangka membeli pertalite seharga Rp. 10 ribu per liter di SPBU kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 12 ribu. Dalam setiap harinya tersangka bisa membeli sebanyak 200 liter pertalite. Sehingga keuntungan yang didapatkan mencapai Rp. 10 juta hingga Rp. 15 juta per bulan,” jelasnya.
Kapolres menyebut praktik tersebut telah dilakukan sejak September 2025 dan kini tengah dalam proses hukum lebih lanjut.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” pungkasnya.
Edukasi Hukum: Penyalahgunaan LPG dan BBM subsidi termasuk tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, praktik ini juga melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan distribusi energi yang adil bagi masyarakat.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi kepolisian dengan tetap mempertahankan keaslian pernyataan narasumber. Redaksi hanya melakukan penyusunan ulang sesuai kaidah jurnalistik tanpa mengubah substansi informasi.
(Red)













Tinggalkan Balasan