Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membongkar praktik perjudian online yang memanfaatkan fasilitas warung internet (warnet) di wilayah Semarang Barat. Dalam penggerebekan di Warnet Strix Cyber Arena, Jalan Suyudono, petugas mengamankan tujuh orang yang terdiri dari dua operator warnet dan lima orang pengunjung yang kedapatan bermain judi online.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan oleh Tim Subdit 2 Ditressiber Polda Jateng pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari penyelidikan atas dugaan penyediaan fasilitas perjudian yang beroperasi sejak Agustus hingga September 2026.
“Dalam pemeriksaan awal, petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga kemudian turut menyediakan akses untuk permainan judi online,” ungkap Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemilik sekaligus pengelola warnet berinisial RRCS, warga Bulustalan, Kota Semarang, diketahui memiliki dua lokasi usaha di Jalan Suyudono dan kawasan Menoreh, Sampangan, yang telah beroperasi sejak 2018. Pendapatan usaha ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp150.000 hingga Rp200.000 per hari.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, mulai dari monitor, unit CPU, keyboard, hingga mouse.









Tinggalkan Balasan