Lonjakan Kasus Kejahatan Siber
Kombes Pol. Wahyu memaparkan bahwa penanganan kasus perjudian online mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2025, Ditressiber Polda Jateng menangani 60 kasus, sedangkan pada periode Januari hingga Oktober 2026, jumlah kasus meningkat menjadi 96 perkara.
Selain penegakan hukum secara represif, pihak kepolisian juga aktif melakukan pencegahan melalui pemutusan akses (take down) tautan bermuatan judi online. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 1.802 tautan diajukan untuk diblokir, sementara pada periode Januari–Oktober 2026 tercatat 1.486 tautan yang diajukan pemblokirannya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Yuliyanto, mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan fasilitas usaha untuk mendukung aktivitas yang melanggar hukum.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi perjudian online dan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan praktik serupa di lingkungan sekitarnya,” ujar Kombes Pol. Yuliyanto.
Tinjauan Hukum dan Regulasi
Praktik penyediaan fasilitas perjudian, baik secara konvensional maupun digital, merupakan tindak pidana berat yang diatur secara tegas dalam hukum positif di Indonesia:
Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Mengancam para penyelenggara, penyedia fasilitas, maupun pihak yang terlibat dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda berat.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda bernilai besar.
Catatan Redaksi: Redaksi investigasiindonesia.co.id senantiasa menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan asas praduga tak bersalah. Ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi terbuka bagi pihak-pihak terkait—termasuk pemilik usaha berinisial RRCS—untuk memberikan tanggapan demi keberimbangan informasi bagi publik.
(Red)












Tinggalkan Balasan