Investigasi Indonesia
Simalungun, Sumatera Utara — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun bersama tim gabungan menggerebek sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Senin (19/10/2026) malam. Penggerebekan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dalam operasi yang dipimpin oleh jajaran perwira Polres Simalungun serta melibatkan personel BNNK Simalungun dan kepala lingkungan setempat, petugas mengamankan tiga orang warga berinisial Andri Wardan Lubis (36), Ferdiansah (24), dan Clarizaniwa Indira (27).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari temuan dua bungkus plastik klip kecil berisi sabu serta peralatan hisap di lokasi pertama. Berdasarkan pengembangan keterangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Andri di Nagori Karang Bangun dan menemukan tambahan 15 paket sabu.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan petugas meliputi 17 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto mencapai 1,99 gram, alat hisap (bong), telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya. Dari hasil penyidikan, Andri Wardan Lubis ditetapkan sebagai tersangka penjual narkoba, sementara dua orang lainnya diserahkan ke BNN untuk menjalani asesmen rehabilitasi.









Tinggalkan Balasan